SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2025
TENTANG
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kebijakan pendidikan khususnya terkait
dengan tugas guru dan guru yang diberi penugasan
perlu disesuaikan dengan transformasi kebijakan yang
berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas
pembelajaran, pendidikan karakter, dan
pengembangan bakat minat murid;
b. bahwa untuk mengakomodasi perkembangan
kebutuhan pengaturan hukum dalam masyarakat,
memastikan konsistensi pengaturan, dan memberikan
kepastian hukum dalam pemenuhan beban kerja guru,
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
-2-
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6058);
4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 385);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1050);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA
GURU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan
murid dalam kegiatan pembelajaran atau
pembimbingan sesuai dengan beban belajar murid
dalam struktur kurikulum.
3. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut
Satminkal adalah unit organisasi utama yang secara
administrasi Guru terdaftar sebagai Guru.
4. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang
membidangi urusan pendidikan di tingkat daerah
provinsi atau daerah kabupaten/kota.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh
tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam
1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan penugasan sebagai kepala satuan
pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau
pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-3-
Pasal 3
Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam
dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih murid; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja
Guru.
Pasal 4
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. pengkajian kurikulum pembelajaran, kurikulum
pembimbingan atau kurikulum program kebutuhan
khusus pada satuan pendidikan; dan
b. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran atau
rencana pelaksanaan pembimbingan sesuai standar
proses.
Pasal 5
(1) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
merupakan pelaksanaan dari perencanaan
pembelajaran atau pembimbingan.
(2) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada kegiatan intrakurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan dan
konseling untuk mendukung pembelajaran dan
kemandirian murid.
Pasal 6
(1) Guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
pada Satminkal.
(2) Guru pendidikan khusus yang ditugaskan pada unit
layanan disabilitas dan Guru aparatur sipil negara yang
diredistribusikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur pencapaian hasil belajar atau perkembangan
murid.
-4-
Pasal 8
Membimbing dan melatih murid sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf d dilakukan pada:
a. kegiatan kokurikuler; dan/atau
b. kegiatan ekstrakurikuler,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, termasuk
melaksanakan tugas sebagai Guru wali.
(2) Tugas Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik,
pengembangan kompetensi, keterampilan, dan
karakter murid dampingannya.
(3) Pendampingan kepada murid sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Guru wali kepada murid
sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid
hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan
pendidikan yang sama.
(4) Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan Guru mata pelajaran pada sekolah
menengah pertama/sekolah menengah pertama luar
biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas
luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/sekolah
menengah kejuruan luar biasa.
(5) Dalam melaksanakan tugas, Guru wali berkolaborasi
dengan Guru bimbingan dan konseling dan Guru wali
kelas.
Pasal 10
(1) Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja
Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e
meliputi:
a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi/teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait
dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan pada
Satminkal.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dan huruf f dilaksanakan pada Satminkal
dan/atau di luar Satminkal.
-5-
Pasal 11
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina organisasi siswa intra sekolah;
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator pengembangan kompetensi;
e. pengurus bursa kerja khusus pada sekolah
menengah kejuruan;
f. Guru piket;
g. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak
Pertama;
h. koordinator pengelolaan kinerja Guru;
i. koordinator pembelajaran berbasis projek;
j. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
k. tim pencegahan dan penanganan
kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik
dan tenaga kependidikan;
l. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
m. pengurus organisasi bidang pendidikan;
n. tutor pada pendidikan kesetaraan;
o. instruktur/narasumber/fasilitator pada program
pengembangan kompetensi tingkat nasional di
bidang pendidikan;
p. peserta pada program pengembangan kompetensi
yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga
penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru
dan tenaga kependidikan/komunitas
pendidikan/organisasi profesi;
q. koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah
guru mata pelajaran tingkat
provinsi/kabupaten/gugus;
r. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik;
dan/atau
s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.
(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf l dilaksanakan pada
Satminkal.
(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf m sampai dengan huruf r dilaksanakan pada
Satminkal dan/atau di luar Satminkal.
(4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka.
(5) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Pada kondisi tertentu, Guru dapat ditugaskan pada
satuan pendidikan lain yang ditetapkan oleh Dinas
dalam pelaksanaan pembelajaran untuk memenuhi
kebutuhan pembelajaran pada satuan pendidikan lain.
-6-
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kondisi satuan pendidikan yang
membutuhkan Guru mata pelajaran dengan keahlian
tertentu.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dipenuhi paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling
banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(2) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dipenuhi oleh Guru bimbingan
dan konseling paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar
per tahun.
Pasal 14
Pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap
Muka per minggu.
Pasal 15
(1) Tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan,
ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala
perpustakaan satuan pendidikan, dan kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching
factory satuan pendidikan diekuivalensikan dengan 12
(dua belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata
pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga)
rombongan belajar per tahun bagi Guru bimbingan dan
konseling untuk pemenuhan beban kerja dalam
melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
(2) Tugas tambahan sebagai Guru pembimbing khusus
diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per
minggu bagi Guru pendidikan khusus untuk
pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan
pembelajaran.
Pasal 16
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) diekuivalensikan secara kumulatif
dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per
minggu bagi Guru mata pelajaran.
(2) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) oleh
Guru bimbingan dan konseling dapat diekuivalensikan
dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu)
rombongan belajar per tahun.
Pasal 17
(1) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai
wakil kepala satuan pendidikan, ketua program
keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan
satuan pendidikan, dan kepala laboratorium, bengkel,
atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan
-7-
juga mendapatkan tugas pendampingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1).
(3) Pelaksanaan tugas pendampingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tugas tambahan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tetapi
diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja
selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh)
menit jam kerja.
Pasal 18
(1) Kepala satuan pendidikan menetapkan Guru wali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) dan
Guru yang melaksanakan tugas tambahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Penetapan Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan jumlah
murid dibagi dengan jumlah Guru mata pelajaran yang
tersedia pada satuan pendidikan tersebut kecuali
kepala satuan pendidikan.
(3) Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan
Guru berdasarkan struktur kurikulum dan jumlah
rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Apabila setelah dilakukan penetapan tugas tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat
Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja dalam
pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan atau
terdapat kekurangan Guru, kepala satuan pendidikan
melaporkan kepada Dinas sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Dinas yang telah menerima laporan dari kepala satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
melakukan penataan dan pemerataan Guru sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Guru dapat diberi tugas kedinasan/penugasan terkait
tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh
kepala Dinas, kepala satuan pendidikan, atau ketua
yayasan.
(2) Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai
bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga
puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja
dalam 1 (satu) minggu.
-8-
Pasal 20
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam
Tatap Muka per minggu dalam pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) dikecualikan bagi:
a. Guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap
Muka per minggu, berdasarkan struktur
kurikulum;
b. Guru yang secara pembagian perhitungan beban
kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 (dua
puluh empat) jam namun jumlah Guru sudah
sesuai dengan perhitungan kebutuhan;
c. Guru pendidikan khusus;
d. Guru pada pendidikan layanan khusus; dan
e. Guru pada sekolah Indonesia luar negeri.
(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit
terhadap 5 (lima) rombongan belajar per tahun dalam
pelaksanaan pembimbingan oleh Guru bimbingan dan
konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) dapat dikecualikan dalam hal jumlah rombongan
belajar dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima)
rombongan belajar.
Pasal 21
(1) Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai
kepala satuan pendidikan merupakan pelaksanaan
tugas meliputi manajerial, pengembangan
kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan/atau
pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan formal atau nonformal.
(2) Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan
pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran
atau pembimbingan sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran atau pembimbingan satuan pendidikan.
(3) Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai
pendamping satuan pendidikan merupakan
pelaksanaan tugas fungsi pengawasan melalui kegiatan
pendampingan untuk memastikan kualitas
pembelajaran pada Satuan Pendidikan formal dan/atau
nonformal.
(4) Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai
pendidik pada jalur pendidikan nonformal meliputi:
a. melaksanakan identifikasi kebutuhan belajar
masyarakat, merancang pembelajaran,
melaksanakan fasilitasi pembelajaran, dan
mengevaluasi program pembelajaran; dan
b. melaksanakan pembelajaran sesuai dengan
kebutuhan pembelajaran pada pendidikan
nonformal.
(5) Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai
kepala satuan pendidikan, pendamping satuan
pendidikan, dan pendidik pada jalur pendidikan
nonformal ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran
atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam
-9-
Pasal 13 ayat (1) yang merupakan bagian dari
pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh)
jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu)
minggu.
Pasal 22
(1) Guru melaksanakan kegiatan pengembangan
kompetensi untuk pengembangan kapasitas.
(2) Kegiatan pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada
Satminkal dan/atau di luar Satminkal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengawas
sekolah tetap melaksanakan pemenuhan beban kerja sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan
Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
sampai dengan disesuaikan statusnya menjadi Guru sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018
tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 683) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15
Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 380), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tahun ajaran
2025/2026 dimulai.
-10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2025
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 463
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
ttd.
Muhammad Ravii
NIP 197203232005011001
-11-
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2025
TENTANG
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
RINCIAN EKUIVALENSI TUGAS TAMBAHAN LAIN GURU
HURUF NAMA TUGAS
TAMBAHAN
JUMLAH DAN JANGKA
WAKTU
EKUIVALENSI
BEBAN KERJA PER
MINGGU
a. Wali kelas 1 (satu) Guru mengampu 1
(satu) kelas paling singkat 1
(satu) tahun ajaran.
2 (dua) jam Tatap
Muka
b. Pembina organisasi
siswa intra sekolah
1 (satu) Guru dalam 1 (satu)
satuan pendidikan paling
singkat 1 (satu) tahun
ajaran.
2 (dua) jam Tatap
Muka
c. Pembina
ekstrakurikuler
1) 1 (satu) Guru untuk 1
(satu) kegiatan
ekstrakurikuler tertentu
paling singkat 1 (satu)
tahun ajaran.
2) Ekstrakurikuler
tertentu dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu)
kegiatan dalam 1 (satu)
minggu dengan murid
berjumlah paling sedikit
20 (dua puluh) murid.
2 (dua) jam Tatap
Muka
d. Koordinator
pengembangan
kompetensi
1 (satu) Guru dalam 1 (satu)
satuan pendidikan paling
singkat 1 (satu) tahun
ajaran.
2 (dua) jam Tatap
Muka
e. Pengurus bursa kerja
khusus pada sekolah
menengah kejuruan
Pengurus bursa kerja
khusus terdiri dari:
1) 1 (satu) Guru sebagai
ketua;
2) 1 (satu) Guru sebagai
personil informasi pasar
kerja;
3) 1 (satu) Guru sebagai
personil penyuluhan
dan bimbingan jabatan;
dan
4) 1 (satu) Guru sebagai
personil perantaraan
kerja,
dalam 1 (satu) satuan
pendidikan paling singkat 1
(satu) tahun ajaran.
1) 2 (dua) jam
Tatap Muka
sebagai ketua.
2) 1 (satu) jam
Tatap Muka
sebagai personil
informasi pasar
kerja.
3) 1 (satu) jam
Tatap Muka
sebagai personil
penyuluhan dan
bimbingan
jabatan.
4) 1 (satu) jam
Tatap Muka
sebagai personil
perantaraan
kerja.
-12-
HURUF NAMA TUGAS
TAMBAHAN
JUMLAH DAN JANGKA
WAKTU
EKUIVALENSI
BEBAN KERJA PER
MINGGU
f. Guru piket 1 (satu) Guru bertugas
paling singkat 1 (satu) hari
dalam 1 (satu) minggu
selama paling singkat 1
(satu) tahun ajaran.
1 (satu) jam Tatap
Muka
g. Pengurus lembaga
sertifikasi profesi pihak
pertama
Pengurus Lembaga
Sertifikasi Profesi Pihak
Pertama terdiri dari:
1) 1 (satu) Guru sebagai
ketua;
2) 1 (satu) Guru sebagai
kepala bagian
sertifikasi;
3) 1 (satu) Guru sebagai
kepala bagian
manajemen mutu; dan
4) 1 (satu) Guru sebagai
kepala bagian
administrasi,
dalam 1 (satu) satuan
pendidikan paling singkat 1
(satu) tahun ajaran.
1) 2 (dua) jam
Tatap Muka
sebagai ketua.
2) 1 (satu) jam
Tatap Muka
sebagai kepala
bagian
sertifikasi.
3) 1 (satu) jam
Tatap Muka
sebagai kepala
bagian
manajemen
mutu.
4) 1 (satu) jam
Tatap Muka
sebagai kepala
bagian
administrasi.
h. Koordinator
pengelolaan kinerja
Guru
1) 1 (satu) Guru dalam 1
(satu) satuan
pendidikan paling
singkat 1 (satu) tahun
ajaran.
2) Dalam hal jumlah Guru
berjumlah kurang dari
10 (sepuluh) orang,
maka pengelolaan
kinerja dilakukan oleh
Guru yang diberikan
penugasan sebagai
kepala satuan
pendidikan.
2 (dua) jam Tatap
Muka
i. Koordinator
pembelajaran berbasis
projek
1 (satu) Guru untuk 1 (satu)
sampai dengan 3 (tiga)
rombongan belajar paling
singkat 1 (satu) tahun
ajaran.
2 (dua) jam Tatap
Muka untuk setiap
1 (satu) rombongan
belajar.
j. Koordinator
pembelajaran
pendidikan inklusi
1) 1 (satu) Guru dalam 1
(satu) satuan
pendidikan paling
singkat 1 (satu) tahun
ajaran.
2) Telah mengikuti
program pelatihan
tingkat lanjut.
2 (dua) jam Tatap
Muka
k. Tim pencegahan dan
penanganan
kekerasan/satuan
tugas perlindungan
1) Guru yang ditugaskan
sebagai tim pencegahan
dan penanganan
kekerasan/satuan tugas
1) 2 (dua) jam
Tatap Muka
sebagai
koordinator tim
-13-
HURUF NAMA TUGAS
TAMBAHAN
JUMLAH DAN JANGKA
WAKTU
EKUIVALENSI
BEBAN KERJA PER
MINGGU
pendidik dan tenaga
kependidikan
perlindungan pendidik
dan tenaga
kependidikan untuk 1
(satu) satuan
pendidikan paling
singkat 1 (satu) tahun
ajaran.
2) Keanggotaan tim
pencegahan dan
penanganan kekerasan
mempertimbangkan
jumlah murid dengan
rasio sebagai berikut:
a) untuk taman
kanak−kanak dan
sekolah dasar
dengan jumlah murid
0−200 (nol sampai
dengan dua ratus)
orang, sebanyak 3
(tiga) orang;
b) untuk taman
kanak−kanak dan
sekolah dasar
dengan jumlah murid
200−500 (dua ratus
sampai dengan lima
ratus) orang,
sebanyak 4 (empat)
orang;
c) untuk taman
kanak−kanak dan
sekolah dasar
dengan jumlah murid
500−1000 (lima ratus
sampai dengan
seribu) orang,
sebanyak 5 (lima)
orang;
d) untuk taman kanak-
kanak dengan
jumlah murid >1000
(lebih dari seribu)
orang, sebanyak 5
(lima) orang;
e) untuk sekolah dasar
dengan jumlah murid
>1000 (lebih dari
seribu) orang,
sebanyak 6 orang;
f) untuk sekolah
menengah pertama
dengan jumlah murid
0−50 (nol sampai
dengan lima puluh)
pencegahan dan
penanganan
kekerasan.
2) 1 (satu) jam
Tatap Muka
sebagai anggota
tim pencegahan
dan
penanganan
kekerasan.
3) 1 (satu) jam
Tatap Muka
sebagai satuan
tugas
perlindungan
tim pencegahan
dan
penanganan
kekerasan.
-14-
HURUF NAMA TUGAS
TAMBAHAN
JUMLAH DAN JANGKA
WAKTU
EKUIVALENSI
BEBAN KERJA PER
MINGGU
orang, sebanyak 3
(tiga) orang;
g) untuk sekolah
menengah pertama
dengan jumlah murid
sebanyak 50−200
(lima puluh sampai
dengan dua ratus)
orang, sebanyak 4
(empat) orang;
h) untuk sekolah
menengah pertama
dengan jumlah murid
200−500 (dua ratus
sampai dengan lima
ratus) orang,
sebanyak 5 (lima)
orang;
i) untuk sekolah
menengah pertama
dengan jumlah murid
500−1000 (lima ratus
sampai dengan
seribu) orang,
sebanyak 6 (enam)
orang;
j) untuk sekolah
menengah pertama
dengan jumlah murid
>1000 (lebih dari
seribu) orang,
sebanyak 7 (tujuh)
orang;
k) untuk sekolah
menengah
atas/sekolah
menengah kejuruan
dengan jumlah murid
0−200 (nol sampai
dengan dua ratus)
orang, sebanyak 4
(empat) orang;
l) untuk sekolah
menengah
atas/sekolah
menengah kejuruan
dengan jumlah murid
200−500 (dua ratus
sampai dengan lima
ratus) orang,
sebanyak 5 (lima)
orang;
m) untuk sekolah
menengah
atas/sekolah
menengah kejuruan
-15-
HURUF NAMA TUGAS
TAMBAHAN
JUMLAH DAN JANGKA
WAKTU
EKUIVALENSI
BEBAN KERJA PER
MINGGU
dengan jumlah murid
500−1000 (lima ratus
sampai dengan
seribu) orang,
sebanyak 7 (tujuh)
orang; dan
n) Untuk sekolah
menengah
atas/sekolah
menengah kejuruan
dengan jumlah murid
>1000 (lebih dari
seribu) orang,
sebanyak 9
(sembilan) orang.
l. Pengurus kepanitiaan
acara di satuan
pendidikan
1) 1 (satu) Guru pada 1
(satu) jabatan paling
singkat 1 (satu) bulan.
2) Menjabat sebagai ketua,
sekretaris, atau
bendahara.
1 (satu) jam Tatap
Muka
m. Pengurus organisasi
bidang pendidikan
1) 1 (satu) Guru pada 1
(satu) jabatan paling
singkat 1 (satu) tahun.
2) Menjabat sebagai ketua,
sekretaris, atau
bendahara di tingkat
nasional, provinsi, atau
kabupaten/kota.
1) Pengurus
organisasi
bidang
pendidikan
tingkat nasional
setara dengan 3
(tiga) jam Tatap
Muka;
2) Pengurus
organisasi
bidang
pendidikan
tingkat provinsi
setara dengan 2
(dua) jam Tatap
Muka; dan
3) Pengurus
organisasi
bidang
pendidikan
tingkat
kabupaten/kota
setara dengan 1
(satu) jam Tatap
Muka.
n. Tutor pada pendidikan
kesetaraan
1 (satu) Guru sebagai tutor
bertugas maksimal 6 (enam)
jam Tatap Muka paling
singkat 1 (satu) semester.
1 (satu) jam Tatap
Muka bertugas
sebagai tutor sama
dengan 1 (satu) jam
Tatap Muka
pelaksanaan tugas
Guru.
-16-
HURUF NAMA TUGAS
TAMBAHAN
JUMLAH DAN JANGKA
WAKTU
EKUIVALENSI
BEBAN KERJA PER
MINGGU
o. Instruktur/narasumber
/fasilitator pada
program pengembangan
kompetensi tingkat
nasional di bidang
pendidikan
1 (satu) Guru untuk 1 (satu)
program nasional bidang
pendidikan tertentu.
1 (satu) jam Tatap
Muka
p. Peserta pada program
pengembangan
kompetensi yang
terstruktur yang
dilakukan pada
lembaga penyelenggara
pelatihan/kelompok
kerja Guru dan tenaga
kependidikan/
komunitas
pendidikan/organisasi
profesi
1 (satu) Guru untuk 1 (satu)
pengembangan kompetensi
dalam 1 (satu) semester.
1 (satu) jam Tatap
Muka
q. Koordinator kelompok
kerja
Guru/musyawarah
guru mata pelajaran
tingkat
provinsi/kabupaten/
gugus
1 (satu) Guru dalam 1 (satu)
satuan pendidikan paling
singkat 1 (satu) tahun.
1 (satu) jam Tatap
Muka
r. Pengurus organisasi
kemasyarakatan
nonpolitik
1) 1 (satu) Guru pada 1
(satu) jabatan paling
singkat 1 (satu) tahun.
2) Menjabat sebagai ketua,
sekretaris, atau
bendahara.
1 (satu) jam Tatap
Muka
s. Pengurus lembaga
organisasi
pemerintahan
nonstruktural
1) 1 (satu) Guru pada 1
(satu) jabatan paling
singkat 1 (satu) tahun.
2) Menjabat sebagai ketua,
sekretaris, atau
bendahara.
1 (satu) jam Tatap
Muka
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
ttd.
Muhammad Ravii
NIP 197203232005011001
